Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina
Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai
wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam.
Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan
cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang
dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam
tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur
dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat.
Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka
hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali
dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya.
Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa
dengan Taubat yang Tulus”.
Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia
berkata,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ
اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى
بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ
عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ
فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ
الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ
بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »
Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallamsedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina.
Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya
Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati
hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabishallallahu ‘alaihi
wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada
walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan
(kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).”
Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta
wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka
auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah
untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau
menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah
berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang
seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka
itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih
baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim
no. 1696).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus
dalam zina.
2- Zina termasuk dosa besar.
3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati,
batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini
dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina.
4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari
Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu
sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang
haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan
kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar
dengan nikmat haram yang ia rasakan.
5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa
untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud
menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia
telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah,
beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ
، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ
يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا
وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ
عَنْهُ
“Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan
dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas
di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal
Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya,
namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR.
Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990).
6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada
penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya
sembari bertaubat?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan
bahwa dalam hal ini ada rincian.
Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat
nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad
tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa
untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat
secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya.
Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat
nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia
mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi
(hakim), lantas ia dikenai hukuman had.
7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia
melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum
menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya.
Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak
tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain.
8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat
maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.

0 komentar: