Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan
Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa
bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan
intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim
batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan
hukuman yang berat dalam kafaroh.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ -
صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ
. قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ .
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً
تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ
مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ،
فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ
فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ
أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ
مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ
الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ
النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ «
أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai
Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi
istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat
engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada
60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada
yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata,“Di mana
orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan
bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku
berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah,
tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari
keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu tertawa sampai
terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata,
“Berilah makanan tersebut pada keluargamu." (HR. Bukhari no. 1936 dan
Muslim no. 1111).
Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena
telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan
untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan
satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut,
(3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh
seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari
Ramadhan.
3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan
intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk
menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini
hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa
qodho' dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh 'Abdurrahman
bin Nashir As Sa'di -semoga Allah merahmati beliau-.
4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam
hadits disebut sebagai suatu kebinasaan.
5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan
karena ia mengadu kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dalam keadan
takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.
6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan
menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya
tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya
akal.
7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas
orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa
diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan
menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya.
Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang
menggugurkannya.
8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera
bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh.
9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya
dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka
sudah cukup.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Syarh 'Umdatul Ahkam, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As
Sa'di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342

0 komentar: